SUMENEP, Detikzone.id – Peredaran gelap narkotika kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) bersama sabu seberat 4,28 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HBG. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang haram tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan tersangka ketika penangkapan.
Di hadapan petugas, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preventif maupun represif.
“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pengungkapan sabu 4,28 gram ini menjadi salah satu langkah Polresta Sumenep dalam mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Sebab, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba.







