SUMENEP, Detikzone.id – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Sumenep. Kali ini, dua pemuda berusia 22 tahun diamankan dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah Kecamatan Bluto.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penggeledahan terhadap RT.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan pada boks bagian depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai RT.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Dari pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan bersama AA.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Tak ingin kehilangan jejak, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan pencarian terhadap AA.
Sekitar satu jam setelah RT diamankan, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan AA di lokasi yang sama. Dari tangan AA, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” demikian disampaikan dalam keterangan terkait perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar jaringan besar. Transaksi dalam jumlah kecil sekalipun tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep.







