NGAWI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan lahan pada SPBU 54.632.19 yang berlokasi di Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan perbedaan antara jumlah bidang tanah dalam dokumen perjanjian pemanfaatan dengan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang dipegang LSM GCN, perjanjian pemanfaatan tanah hanya mencantumkan 4 bidang tanah. Namun, kondisi riil operasional dan fasilitas penunjang SPBU di lokasi diduga memanfaatkan hingga 6 bidang tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, LSM GCN menegaskan belum mengetahui denah site plan resmi yang menjadi dasar administrasi Pertamina Patra Niaga, termasuk rincian bidang tanah yang terdaftar.
Dalam keterangan pers pada Jumat 14/8/2026 siang, ketua LSM GCN, Indra Eka Januar Gunawan, meminta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan klarifikasi secara terbuka guna mengurai simpang siur status lahan tersebut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah transparansi dan verifikasi. Jika perjanjian yang kami pegang hanya mencantumkan empat bidang, sementara di lapangan diduga ada enam bidang yang digunakan, maka harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujar Indra.
Indra menekankan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersikap objektif sebelum proses verifikasi dilakukan.
“Kami justru ingin persoalan ini terang benderang. Jika seluruh bidang tanah memiliki dasar pemanfaatan yang sah, tentu tidak ada masalah. Namun, jika ada bidang yang digunakan tanpa dasar yang jelas, itu yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Sekretaris LSM GCN, Dedi Irawan, S.H., menilai perlu adanya pencocokan (overlay) antara sertifikat tanah, perjanjian pemanfaatan, site plan, dan kondisi fisik bangunan. Menurutnya, fasilitas penunjang seperti kantor, toilet, ruang genset, hingga akses operasional juga harus berdiri di atas tanah berkekuatan hukum jelas.
“Fasilitas penunjang tetap harus memiliki dasar penguasaan tanah yang legal. Karena itu, kami meminta Pertamina melakukan verifikasi secara menyeluruh,” kata Dedi.
Atas temuan tersebut, LSM GCN mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus membuka dokumen site plan resmi, rincian bidang tanah, serta legalitas penguasaan lahan di lokasi SPBU tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola SPBU. Namun, Direktur Utama maupun Komisaris SPBU yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, belum memberikan jawaban saat dihubungi awak media melalui telepon seluler terkait persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi juga masih mengupayakan klarifikasi resmi dari pihak Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengenai status administrasi dan site plan SPBU 54.632.19 Karangjati.
(BG17/red)







